Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Ini Respon MUI Jatim

Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani visum usai proses BAP penganiayaan terhadap dirinya, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Ahad, 28 Maret 2021.

Surabaya – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH M Hasan Mutawakkil Alallah turut prihatin dengan adanya dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

Diberitakan, Wartawan Tempo Nurhadi diduga menerima kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menghindari agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Kiai Mutawakil berharap semua pihak bisa bekerja secara profesional dan saling menghargai profesi setiap orang.

“Aspek keselamatan saat bekerja di lapangan adalah hak setiap orang. Begitu juga dengan jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang. Semua harus memahami dan menghargai itu,” kata Kiai Mutawakkil.

Kiai Mutawakil menyebut, pers merupakan salah satu elemen penting dari sistem demokasi di Indonesia. Mengingat para jurnalis selalu dalam bayang-bayang risiko tinggi saat menjalankan tugas, hendaknya aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan keselamatan terhadapnya.

Terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan, MUI Jatim mendukung perjuangan para jurnalis dan mendorong polisi untuk bekerja secara profesional dan memberikan tindakan seadil-adilnya.

“Bila perlu, korban dan para saksi juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkasnya. (red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network