Istri Ketua FPI Yogyakarta-Jateng Ditetapkan Tersangka

Sleman – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sebrat Haryanti sebagai tersangka.

Sebrat adalah istri Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng Bambang Teddy yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 11,5 miliar.

“Pihak penyidik telah dua kali memeriksa Serbat Haryanti sebelumnya. Dari sana kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Kokot Indarto, Senin (1 September 2014.

Seperti dilansir Tribunnews, Kokot memaparkan adanya keterlibatan sang istri dalam perkembangan kasus Bambang Teddy. Namun pihak kepolisian tidak menahannya.

“Selain tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia (Sebrat Haryanti) adalah pejabat publik,” sambung Kokot. Sebrat Haryanti tercatat sebagai Kepala Desa Balecatur, Sleman Yogyakarta.

Penyidik mengenakan Serbat dengan Pasal 55 KUHP yang berisi besama-sama atau turut serta dalam melakukan suatu perbuatan.

Sementara suaminya dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang penipuan subsider penggelapan dan atau pemalsuan dan atau tindak pidanan pencucian uang dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (onk/saif)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network