Soal Instruksi Kapolri, Mahfud MD: Tak Bisa Bungkamkan Kritik

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai tak ada yang perlu dirisaukan dari instruksi Kepala Polri dalam bentuk surat edaran perihal ancaman pidana bagi pengujar kebencian atau fitnah.

Surat yang belakangan populer juga disebut hate speech itu, katanya, tidak berpotensi membungkam kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat atau kritik.

Mahfud menjelaskan sejumlah alasan atas pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis, 5 November 2015. Pertama, Surat Edaran Kapolri itu tidak melanggar asas legalitas karena tak sedikit pun mengatur hukum pidana baru.

“Ia (Surat Edaran Kapolri) tak bisa dipersoalkan konstitusonalitas maupun legalitasnya,” katanya.

Kedua, semua hal yang disebutkan dalam Surat Edaran Kapolri itu sesungguhnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain, misal, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pada pokoknya, kata Mahfud, Surat Edaran itu hanya berisi panduan kerja bagi internal Polri agar bersikap persuasif jika menerima aduan atau pelaporan yang dapat dikategorikan ujaran kebencian.

Kedua aspek itu pun cukup untuk menyimpulkan bahwa Surat Edaran Kapolri tak dapat digugat atau bahkan diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. “Sulit menemukan dalil untuk me-judicial review SE ini.”

Alasan ketiga, Mahfud menambahkan, surat edaran itu juga bukan produk regelings (pengaturan umum untuk masyarakat) sehingga tidak bisa diuji materi.

“SE ini juga tidak bertendensi membungkam kritik kepada pejabat, karena adresat (subjek hukum) hate speech -nya adalah kelompok-kelompok masyarakat, seperti ras, agama, dan lain-lain,” ujarnya. (us/Viva)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network