DPD RI Minta Polri Hentikan Proses Hukum 9 Demonstran Hardiknas

Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha (santrinews.com/istimewa)

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menyesalkan penangkapan dan penetapan tersangka 9 peserta demonstran dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

“Langkah Polri tersebut berpotensi kuat menjauh dari butir kedelapan komitmen Polri yakni melaksanakan keadilan restoratif dan problem solving,” kata Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan demonstran tersebut sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat menggelar demonstrasi peringatan Hardiknas di depan Gedung Kemenristek Dikti pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00.

Menurut Rachman Thaha, tema demonstrasi pada Hardiknas tersebut sesuai dengan dunia para peserta aksi yang notabene mahasiswa. Pihak yang menjadi sasaran demonstrasi merupakan institusi yang paling bertanggung jawab atas dunia tersebut.

Ia menegaskan, dengan situasi demonstrasi sesempurna itu, menyikapi segala bentuk penyampaian aspirasi kritis mahasiswa, Polri sepatutnya lebih mengedepankan persepsi bahwa para demonstran sejatinya adalah tengah menjalankan hak konstitusional mereka selaku warga negara sekaligus sedang menjalankan panggilan moral mereka sebagai insan cendekia.

“Mindset sedemikian rupa seharusnya mengatasi pandangan bahwa para demonstran adalah orang-orang yang diduga telah melanggar prokes,” tegasnya.

Ia menaruh kekhawatiran mendalam bahwa penyikapan Polri terhadap para demonstran itu akan kian menggumpalkan kesan adanya kerja diskriminatif dari lembaga penegakan hukum terkait prokes.

Tak pelak muncul pertanyaan, Polri membawa mereka ke ranah pidana, sementara terhadap kerumunan yang dilakukan oleh petinggi negara Polri justru tidak mengambil langkah ketegasan serupa.

“Polri seharusnya menghentikan proses hukum atas para mahasiswa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Ia meminta seluruh jajaran Polri untuk lebih meresapi komitmen Kapolri. Terhadap para mahasiswa tersebut semaksimal mungkin Polri menerapkan mekanisme restoratif, bukan represif, sebagai jalan yang diyakini lebih mengarah pada problem solving.

“Untuk menghindarkan jajarannya dari pola kerja diskriminatif serta penerapan langkah hukum yang eksesif, Polri perlu selekasnya menentukan kriteria tentang kapan dan bagaimana pelanggaran prokes akan dibawa maupun tidak dibawa ke ranah pidana,” ujarnya. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network