Tafsir dan Hukum Nikah Sirri
Secara bahasa “as sirri” bisa bermakna rahasia, tertutup, misteri, diam-diam, dan sembunyi sembunyi. Maka Nikah Sirri adalah Nikah yang tertutup, nikah misterius, nikah diam diam, nikah rahasia atau nikah yang disembunyikan.
Dalam terminologi hukum Islam setidaknya ada empat tafsir Tentang Nikah Sirri. Pertama, nikah sirri adalah pernikahan yg hanya dilakukan oleh dua orang laki laki dan perempuan, tanpa kehadiran saksi dan wali, atau dihadiri saksi tetapi tidak memenuhi syarat kesaksian, misalnya hanya seorang saja.
Jenis ini, menurut hampir seluruh ulama adalah haram dan harus dibatalkan. Bahkan Sayyidina Umar Ibn Khattab menyatakan “jika saya menemukan seorang yang melakukannya pasti aku akan merajamnya”.
Kedua, pernikahan yang hanya diketahui oleh suami, dan disembunyikan dari istrinya. Berarti yang tahu hanya suami dan walinya, serta saksi. Jenis ini, juga haram dan menurut Imam Malik pernikahan ini harus dibatalkan. Karena istri tidak mengetahui adanya pernikahan itu.
Ketiga, perkawinan yang telah memenuhi syarat, ada wali, ada saksi, namun mereka sepakat untuk menyembunyikannya dari publik. Jenis ketiga ini secara fiqih sah, karena telah memenuhi syarat, namun ia bisa haram karena berpotensi terjadinya pengingkaran dari suami yang ahirnya merugikan perempuan dan anak anaknya.
Keempat, jenis nikah keempat ini tidak ada dalam kitab-kitab fiqih, namun dikenal sebagai nikah sirri di Indonesia, yaitu pernikahan yang telah dihadiri wali, saksi, dan telah diselenggarakan upacara perkawinan atau walimah, tetapi tidak dicatatkan di catatan sipil.
Jenis ini menurut hampir semua ulama adalah sah. Kalaupun berdosa, bukan karena nikahnya, melainkan karena berpotensi merugikan perempuan dan anak terkait dengan hak haknya sebagai warga negara.
Dalam kitab-kitab kontemporer, seperti kitab Al-Madkhal Ila Qawaidil Fiqh karya al-Hariri, dikatakan bahwa mencatatkan perkawinan hukumnya wajib, sebab jika tidak maka akan menjadi wasilah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan.
Di Indonesia, banyak pernikahan yang tidak dicatatkan disebabkan beberapa faktor, antara lain pernikahan poligami yang umumnya memang dirahasiakan. Perkawinan poligami dan nikah sirri bagaikan dua mata keping uang yang selalu menempel satu sama lain.
Faktor lainya karena perkawinan anak. Perkiraan Unicef di Indonesia lebih dari 100.000 anak dinikahkan dalam setiap tahun, dan hanya 7 persen yang dicatatkan.
Al hasil, semua bentuk nikah sirri, adalah pernikahan yang bermasalah dan misterius. Seharusnya perempuan-perempuan menolak jika dinikahi secara sirri. Sebaliknya, laki-laki juga tidak melakukan nikah sirri.
Masalahnya kadang-kadang “tidak semua laki-laki mau menikah sirri, di saat yang sama tidak semua perempuan menolak nikah sirri”. Sama persis dengan masalah poligami” tidak semua laki laki mau berpoligami disaat yang sama tidak semua perempuan menolak dipoligami.
Jadi sadarlah, hanya kesadaran yg mengubah dunia. Wallahu a’lam. (*)
Situbondo, 14 April 2020
KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia.