Virus Corona

Kemenag Hentikan Sementara Pendaftaran Akad Nikah

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Selatan menunda sementara waktu kegiatan pendaftaran warga yang akan menikah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Pendaftaran nikah ditiadakan dahulu terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, M Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin di Palembang, Jumat, 3 April 2020.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara waktu pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” kata dia.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelumnya.

Sebab, kata dia, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tentu akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah Covid-19,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan itu hanya bersifat sementara waktu, sebagai bentuk antisipasi dalam mencegah penularan Covid-19. “Agar tidak makin meluas,” ujar dia.

Dia mengharapkan masyarakat memahami dan memaklumi kondisi itu. Pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Dia mengakui bahwa pandemi Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelayanan nikah dan haji. Namun, kata dia, di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha seoptimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik. (ant/red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network