Ibadah Haji 2013
Mulai 2014, Setoran Haji Melalui Bank Syariah
Salah satu kantor cabang BNI Syariah (dok/santrinews.com)
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengalihkan setoran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dari bank konvensional ke bank syariah mulai tahun 2014. PT BNI Syariah meminta agar dilakukannya secara bertahap.
“Harusnya dari sekarang sudah mulai dipindahkan, mulai Juni 2013 hingga April 2014,” kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano, dalam acara Halal Bihalal perusahaan itu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013.
Menurut Dinno, seperti dilansir Antara, pengalihan harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak.
“Pengalihan ini harus perlahan-lahan sehingga bank syariah maupun bank konvensional tidak terkejut,” katanya.
Ia menyebutkan kemungkinan pemindahan dana tersebut dari bank konvensional ke bank syariah baru akan dilakukan mulai Januari 2014.
Dana yang akan dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp11 triliun.
Sebelumnya, Kemenag menjanjikan mulai tahun 2014, pendaftaran dan pembayaran biaya penyelenggaraan haji akan lebih transparan dan disempurnakan.
Pembayaran setoran awal BPIH harus dilakukan dengan sebuah akad yang disebut akad wakalah.
Calon jemaah haji harus mewakilkan dana setoran awalnya kepada negara dalam hal ini Menteri Agama. Jadi, uangnya tetap uang jemaah bukan uang Menteri Agama.
“Menteri Agama hanya pemegang amanah. Maka, dari itu harus ada akadnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu.
Jemaah, menurut dia, harus ikhlas mewakilkan dana setoran awal hajinya kepada Menteri Agama untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Nilai manfaatnya nanti dikembalikan kepada jemaah,” kata Anggito. (ahay).