Pilpres 2019

Jokowi-KH Maruf Menang Telak di 17 TPS Pesantren Lirboyo

Suasana santri Lirboyo Kediri saat hendak mencoblos (santrinews.com/detik)

Kediri – Perolehan suara pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin menang telak di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di area Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, dalam Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu, 17 April 2019.

Misalnya, di TPS 29, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, suara Jokowi-KH Ma’ruf Amin mendapatkan hingga 277 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya satu suara. Jumlah surat suara tidak sah nol, dan yang sah adalah 278 suara.

Di TPS 28, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, pasangan Jokowi-KH Ma’ruf mendapatkan 260 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga hanya memeroleh empat suara. Surat suara tidak sah nol dan yang sah ada 264 suara.

Sementara TPS 30, Kelurahan Lirboyo, pasangan Jokowi-KH Ma’ruf memerolah 262 suara, dan pasangan Prabowo-Sandi juga memeroleh empat suara. Surat suara tidak sah nol, dan yang surat suara sah ada 266 suara.

Di TPS 32, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pasangan Jokowi-KH Ma’ruf mendapatkan 259 suara, dan Prabowo-Sandiaga hanya lima suara. Surat suara yang tidak sah ada dua, dan keseluruhan adalah 266 suara.

Baca juga: PBNU: Hasil Pilpres Pilihan Terbaik Rakyat Indonesia

Kemenangan telak pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin tersebut tak lepas dari Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Manshur. Kiai Anwar yang juga Rais Syuriah PWNU Jawa Timur tercatat diantara kiai pendukung Jokowi-KH Ma’ruf.

Komisioner KPU Kota Kediri Anis Iva mengatakan, pendirian TPS di Pesantren Lirboyo termasuk di Aula Muktamar PP Lirboyo, tersebut adalah berbasis DPTb. Di aula itu ada delapan TPS, sedangkan secara keseluruhan di PP Lirboyo Kediri ada 17 TPS.

Ia menyebut, secara total pemilih yang terkonsentrasi di pondok pesantren ini ada 4.493 orang pemilih. Selain memilih di pondok, ada juga yang memilih di TPS reguler sekitar 518 santri. Namun, untuk keseluruhan santri Lirboyo yang mengajukan pindah memilih adalah 5.011 orang santri.

“Mereka menggunakan hak pilih mulai jam 07.00 WIB hingga jam 13.00 WIB, sama dengan yang terdaftar di DPT. Untuk surat suara tergantung darimana mereka berasal, ada yang hanya dapat untuk surat suara calon presiden dan calon wakil presiden saja, bahkan ada juga yang dapat lima surat suara, karena KTP masih dalam satu daerah pilihan,” tutur dia. (shir/ant)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network