KH Ibrahim Hosen, Sang Ulama Mujtahid Fatwa Sepanjang Masa (1)

KH Ibrahim Hosen (santrinews.com/nineelc)

Kata-kata itulah yang selalu terngiang dalam benak KH Ibrahim Hosen, putra kedelapan dari dua belas bersaudara pasangan KH Hosen dan Siti Zawiyah. Ayahnya seorang ulama dan saudagar keturunan Bugis, sedangkan ibunya merupakan keturunan Kerajaan Salebar, Bengkulu.

Lahir pada tanggal 1 Januari 1917 di Tanjung Agung, Bengkulu, Ibrahim mengawali perjalanan ilmiahnya di Singapura pada Madrasah Assegaf (1927). Sampai kelas empat, beliau pindah ke Mu’awanatul Khair Arabische School (MAS), Tanjung Karang, Lampung (1929). Sekolah tersebut didirikan oleh ayahnya. Setelah itu, beliau mengembara ke Jakarta, melanjutkan studinya di SMP Darul Muallimin Jamiatul Khaer (1934).

Tak puas dengan hanya bersekolah, beliau mulai memperluas cakrawala keilmuannya dengan mengaji di Cilegon, Banten, dengan berguru pada KH Abdul Latif. Guna mendalami ilmu al-Quran, Kiai Ibrahim muda berpindah ke Serang, Banten, untuk menimba ilmu kepada K.H. Tubagus Soleh Ma’mun.

Dari Seranglah, beliau berangkat ke Buntet Pesantren. Di Buntet, beliau mengaji ilmu mantiq, fiqih dan usul fiqih. Kiai Abbas yang dikenal seorang sufi dan ahli pada bidang tarekat, ternyata mengenalkan pemikiran fiqih kontemporer lintas mazhab pada santrinya itu sehingga mengantarkan Ibrahim mengambil studi di Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Sebelum berangkat ke Mesir, ia menyempurnakan rihlah nyantrinya pada Sayyid Ahmad, Solo, dan K.H. Sanusi, Sukabumi. Beliau juga tercatat sebagai siswa Zjokyu Kanri Gakka (Sekolah Pegawai Tinggi Negeri), Batu Sangkar (awal 1945).

Mujtahid Fatwa
KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI saat ini, menyatakan bahwa Ketua Komisi Fatwa MUI sejatinya adalah KH Ibrahim Hosen. Siapapun yang menjabat tempat tersebut hanyalah mewakili sang pencetus lahirnya MUI itu.

Iya. Beliau pada Oktober 1970 mengusulkan hadirnya sebuah majelis ulama sebagai wadah ijtihad kolektif. Gagasan yang muncul pada konferensi tentang lembaga ijtihad kolektif itu sempat ditentang oleh Buya Hamka yang pada akhirnya menjadi Ketua MUI pertama, 1975. Pada saat itu, Buya Hamka mengusulkan perlu adanya mufti negara saja, bukan majelis.

Pemikiran beliau seringkali menuai polemik di tengah masyarakat. Tetapi beliau tak asal melontarkan hasil ijtihadnya. Hal itu ditopang pondasi metodologi yang kokoh. Kebenaran ilmiah harus ditegakkan, ujarnya.

Polemik itu muncul di antaranya saat beliau memperbolehkannya KB pada tahun 1967, membolehkan hakim dari kaum wanita pada tahun 1974, dan pendapatnya yang paling kontroversial adalah saat beliau menyatakan bahwa Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) bukanlah maisir (judi).

Polemik terakhir itu menuai banyak cemoohan dari berbagai pihak. Namun beliau menjawab cemoohan itu dengan cara akademis. Menurutnya, setelah menyimpulkan dari berbagai literasi yang beliau baca, maisir itu permainan yang mengandung unsur taruhan dan dilakukan berhadapan. Illat berhadapan ini dapat menimbulkan permusuhan dan lupa Allah. Maisir itu tidak haram karena dirinya (li dzatih), tetapi sebagai bentuk mencegah kerusakan (li syadz dzariah).

Karena tidak mengandung unsur berhadapan, maka SDSB statusnya mubah. Namun, pada praktiknya menimbulkan efek negatif, hal tersebut dapat berubah menjadi haram. Haramnya SDSB ini bukan karena maisir, tetapi karena adanya larangan pemerintah, begitu terang Kiai Ibrahim.

Sebagai bentuk penghargaan atas pemikirannya yang sangat brilian, tim penulis biografinya yang dipimpin Prof. Hasbiallah memposisikan beliau sebagai mujtahid fatwa. Hal ini juga diungkapkan oleh guru besar IAIN Makassar, Prof. Dr. Umar Shihab. Menurutnya, Kiai Ibrahim bukan sekadar faqih, tetapi beliau itu mujtahid. Dengan sangat rendah hati, beliau menolak sebutan tersebut. (*)

Terkait

Uswah Lainnya

SantriNews Network