BIBIT: Tegaskan DD Mengundang Kebahagiaan & Petaka

BIBIT Satgas DD Rapat Koordinasi Provinsi Jatim, 27/08/2017

SantriNews.com. Agus Wahyudi SH MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur, menegaskan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Timur, Minggu Malam (27/8).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi desa. Pembangunan dan pemberdayaan di desa didukung dengan anggaran yang cukup. Dana Desa ini menjadi kunci penting mempercepat pembangunan dan pemberdayaan desa.

Menurut Agus, pemanfaatan Dana Desa dilakukan dalam bentuk inovasi untuk mendukung kesejahteraan masyakrat desa.
Seperti, penguatan usaha desa, serta berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa.

“Ruhnya Undang-Undang Desa itu Desa sebagai subyek pembangunan. Dana Desa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga kita bisa mengejar ketertingalan kita dari daerah lainnya,” ucap Agus.

Agus juga menyampaikan, bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan agar Desa berhati-hati dalam pemanfaatan Dana Desa.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Rianto mengatakan, Dana Desa bisa mengundang kebahagiaan juga bisa mendatangkan petaka.

Tapi jika dilakukan dengan benar, Dana Desa tidak digunakan untuk memperkaya pribadi atau kelompok, maka menurut Bibit, tidak akan ada masalah dalam penggunaan Dana Desa.

“Kuncinya, bekerja secara benar. Kerja sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Bibit berharap, kehadirannya sebagai Satgas DD, bisa membantu para pendamping dalam menjalan fungsi-fungsi Pendampingan Desa.

Selama ini menurut Bibit, ada beberapa masalah yang melingkupi Dana Desa. Dalam hal regulasi, ada Permendesa, Permendagri, serta Permenkeu.

Bibit berharap, sejumlah peraturan menteri tersebut tidak menjadi permen karet yang mudah diolor kesana-kemari.

Bibit juga menjelaskan, dalam Satgas DD, ada divisi yang mengkaji sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Menurutnya, Permen, Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan.

“Peraturan itu harus sinkron, ke atas, ke bawah maupun ke samping,” jelasnya.

Meski pihaknya sudah membuka kran informasi sebebas-bebasnya dengan nomor aduan khusus Dana Desa, Bibit meminta agar pelapor tetap mencantumkan data lengkap termasuk data pribadi seperti nomor telpon agar bisa dihubungi. Jangan sampai, lanjutnya, yang melaporkan hanya berkirim surat kaleng.

“Kan, tidak ada larangan orang jadi kaya? Kepala desa yang rumahnya reot setelah menjabat lalu dibangun. Yang dulunya hanya bersepeda lalu naik mobil. Mentersangkakan orang kaya itu ndak bisa. Terus, dinyatakan melanggar hukum. Harus tahu dan amati. Ada alat bukti”, jelasnya.

Bibit sedih bangsa ini mengalami sakit moral, yang secara kronis banyak yang tidak bisa bedakan antara halal dengan haram.

Untuk memperbaiki kondisi ini, kata Bibit, pihaknya akan meluruskan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Turun ke desa secara langsung adalah pilihannya.

Menurutnya, jika ada penyimpangan yang secara sengaja mencari keuntungan, maka Satgas akan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.

Tapi sebelum itu, Bibit mengatakan, pihaknya masih akan memberikan pengertian.

“Klo ndak tahu, kan, kasian. Biar ndak semua jadi pesakitan. Kita akan advokasi. Yang ndak ngerti biar jadi ngerti”, ucapnya.

Mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa Kepala Desa, menurut Bibit, akan dipilah menjadi dua: administrasi dan pidana. Jika yang terjadi adalah kesalahan administrasi, maka inspektorat yang akan menangani, mulai dari Inspektorat Kabupaten, Provinsi, hingga Inspektorat Jenderal di Kementrian.

“Marilah bersama-sama perbaiki bangsa ini.
Posisi temen pendamping ini luar biasa. Agar tidak ada yang berbondong-bondong ke kota, maka majukan desa”, ucap Bibit.

Bibit optimis, kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa masih bisa diperbaiki bersama. Keberadaan Satgas DD, menurutnya tidak dalam rangka mencari kesalahan, melainkan menyadarkan orang agar menjadi lebih baik.

“Akar masalah harus kita temukan. Yang penting itu. Harus kita perbaiki bareng-bareng. Kita gak rela orang baik lalu jadi pesakitan. Tapi Kalo gak bisa diperbaiki, maka apa boleh buat,” jelasnya.

Untuk memperbaiki sistem yang ada, Bibit meminta, agar tim pendamping sama-sama berbuat. Bibit mengatakan, akan melakukan pelatihan bersama. Mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa, akan dilatih bersama-sama.

Kabupaten Situbondo juga hadir dalam acara tersebut dengan perwakilan unsur yang terlibat dalam setiap regulasi pelaksanaan pemerintahan desa, diantaranya DPMD, BAPPEDA, Perwakilan camat, semua Pendamping Ahli (PA), Perwakilan Pendamping Desa (PD). 

Yogie Kripsian Sah, Kabid Bina Desa DPMD Kabupen Situbondo menyampaikan koordinasi bersama yang di laksanakan P3MD Provinsi Jawa Timur  yang berlangsung dari 27 – 30 Agustus 2017, Harapannya dari hasil rakor bersama ini bisa langsung di implementasikan di daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yg sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga harapan dan cita-cita yang tertuang dalam nawacita presiden RI yakni membangun negara dari pinggiran bisa terwujud.

Koordinator PA Situbondo Hadi Prayitno menegaskan acara ini sebagai spirit bagi PA, PD dan PLD, untuk mendorong terlaksananya regulasi pelaksanaan pemerintahan Desa, dari proses perencanaan Desa, realisasi DD&ADD sampai pada pelaporan DD&ADD sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu Johantono PA PSD, berharap dengan adanya Rakoor Prov bisa menjadi spirit baru bagi pendamping dan pemerintahan desa agar dana desa digunakan sesuai dengan amanah Undang-undang desa, kita juga berharap Terwujudnya pelayanan sosial dasar baik kesehatan, pendidikan dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal. (Fawaid) 

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network