Pukuli Juru Parkir, Dua Anggota FPI Diciduk Polisi
Serang – Diduga terlibat pengeroyokan saat sweeping tempat hiburan malam di Pasar Induk Rau (PIR), dua orang anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Serang, yakni Nurullah dan Sahidin, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Dua tersangka itu sudah ditahan pada Rabu sore, 24 Desember 2014.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan bermula setelah puluhan anggota FPI pimpinan Nurullah menggelar sweeping tempat hiburan malam di lantai tiga PIR, pada Kamis malam, 4 Desember 2014. Tanpa diketahui penyebabnya, juru parkir PIR, Jubaedi dikeroyok oleh beberapa anggota FPI.
Akibat pengeroyokan tersebut, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu mengalami luka. Korban pun langsung melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan anggota FPI tersebut ke Mapolres Serang, Jumat, 5 Desember 2014.
Pengacara pelaku, Ratu Anita Tristiawati KD, membantah kliennya melakukan sweeping, dan FPI Kota Serang hanya memonitor tempat hiburan malam yang ditenggarai buka setiap Kamis malam atau malam Jumat, meskipun telah dilarang.
“Saat di TKP, yang dikeroyok dan dipukuli malah anggota klien kami oleh preman yang lagi jaga di situ,” kata Anita, seperti dilansir Merdeka, Jumat, 26 Desember 2014.
Oleh karena itu, FPI Kota Serang juga sudah melaporkan kasus pemukulan itu ke Mapolres Serang. “Tidak tahu, siapa yang memukul,” ujar Anita.
Anita mengungkapkan pihaknya berencana untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan. “Saya ajukan, hari ini juga (kemarin-red). Saya akan jadi penjamin, kalau mereka (Nurullah dan Sahidin-red) tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Anita.
Sementara itu, Kanit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Serang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Juwandi mengaku, tidak mengetahui jika pengacara kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. “Kami tahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sore (24 Desember 2014),” katanya. (shir/onk)