Insiden Bentrok FPI Vs Warga

Ulah Dua Anggota FPI Berbuah Empat Bulan Penjara

Massa Front Pembela Islam (FPI) tengah memasuki gedung Pengadilan Negeri Semarang (Jaringnews/santrinews.com)

Semarang – Ulah dua anggota Front Pembela Islam, yakni Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono akhirnya berbuah sanksi harus tinggal di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman 4 bulan penjara.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli 2013 lalu. Pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya adalah tentang kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara,” kata Sukadi, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya, Kamis, 31 Oktober 2013.

Vonis tersebut, seperti dilansir Tempo.co, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum 7 bulan penjara. Dengan demikian, Satrio dan Bayu hanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan. Keduanya sudah ditahan sejak 18 Juli lalu.

Fakta persidangan menunjukkan kedua terpidana terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga. Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi.

Saat konvoi, salah satu mobil FPI menabrak beberapa warga. Satu di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Kuasa hukum terpidana, Muh Sutopo, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Meski demikian, dia menilai majelis hakim tak berhasil membuktikan dari mana asal senjata yang dibawa Bayu dan Satrio. “Senjata yang dibawa klien kami adalah pemberian orang lain saat terjadi bentrok,” ujarnya.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa dari FPI lainnya, Soni Haryono, akan dilakukan pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal saat terjadi bentrok. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (onk/ahay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network