Anggota FPI Penabrak Warga Sukorejo Bersimpuh Meminta Maaf

Semarang – Anggota Front Pembela Islam (FPI), Sony Haryono meminta maaf kepada tiga korban yang ditabraknya saat konvoi FPI di Sukorejo Kendal, pada Juli lalu. Permintaan maaf disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 7 November 2013.

Usai saksi mengungkapkan kejadian penabrakan itu, Penasihan Hukum terdakwa, Muh Sutopo meminta izin kepada Majelis Hakim agar Sony dapat meminta maaf langsung kepada korban.

Permohonan tersebut dikabulkan Majelis Hakim. Sony langsung bersimpuh dihadapan Samsu Eko Yulianto (50), Zahid (62), dan Suyatmi (58).

Dengan nada lirih, Sony yang mengenakan baju tahanan Kejari Kendal dan berpeci putih berbisik kepada Yulianto, suami Tri Munarti (50) yang ditabrak hingga kemudian meninggal. “Saya khilaf. Saya minta maaf,” ujarnya.

Dari kejauhan berkali-kali ucapan itu dilontarkan. Yulianto, dengan tenang menanggapi permintaan maaf tersebut. Sony kemudian mencium tangan ketiga saksi itu secara bergantian. Yulianto menanggapi permintaan maaf itu mengatakan terpaksa memaafkan Sony.

“Ibu sudah tidak bisa lagi kembali meskipun kata maaf diucapkan. Saya terpaksa memberi maaf karena jika tidak memberi juga tidak akan mengembalikan ibu,” ujarnya.

Sony didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 311 ayat (2), (3), (4), dan (5) dan Pasal 312, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah menabrak Yulianto dan Tri Munarti, Sony yang melajukan mobil Avansa juga menabrak Zahid dan Suyatmi. Sementara itu, Jaksa menerima vonis atas dua anggota FPI yakni Satriyo Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22).

Jaksa, Fifik Zurofik, seperti dilansir suaramerdeka, mengatakan menerima putusan PN Semarang yang menghukum kedua terdakwa itu empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan dengan tujuh bulan penjara. (rus/ahay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network