Ditetapkan Tersangka, 21 Anggota FPI Terancam 5 Tahun Bui
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka, terkait aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI pada Jumat kemarin 3 Oktober 2014, yang berakhir ricuh.
Mereka ditahan dan terancam harus meringkuk di balik jeruji besi minimal 5 tahun karena dianggap terlibat dalam tindak kekerasan terhadap belasan polisi.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 4 Oktober 2014.
Di antara 21 tersangka itu, empat orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. “Empat orang di bawah umur tetap tersangka, tapi tidak ditahan namun tetap diproses, wajib lapor,” kata Rikwanto.
Namun, kata dia, ada satu orang berinisial IR tidak dilakukan penahanan dikarenakan belum cukup bukti. “Satu orang inisial IR, belum cukup bukti,” ujarnya.
Rikwanto menambahkan, puluhan anggota FPI tersebut rata-rata diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Beberapa pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP mengenai pengrusakan fasilitas umum, 214 KUHP melawan petugas, 160 KUHP dan UU Darurat no. 12 tahun 1951, yakni membawa senjata tajam.
Pada Jumat 3 Oktober 2014, massa FPI menggelar aksi menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Aksi itu berakhir anarkis.
Selain melukai 16 anggota polisi, termasuk Kapolsek Gambir, aksi anarkis itu juga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah kendaraan. Empat polisi diantaranya sekarang dirawat di RS Kramat Jati dan satu polisi dirawat di RS Pelni. (ful/ahay)