11 Anggota FPI Resmi Tersangka Pengacau Harlah NU
Demo anggota FPI bentrok dengan polisi pada tahun 2013 (santrinews.com/istimewa)
Jakarta – Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang sengaja mengacaukan acara Harlah ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka mengaku spontan membuat gaduh acara Harlah NU ke -93 ini. Polisi masih mendalami lebih jauh motif para tersangka.
Sebelumnya, massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan ’2019 ganti presiden’ di acara Harlah NU ke-93 pada Rabu, 27 Februari 2019. Mereka meminta acara dibubarkan dan dianggap sesat.
Aparat yang bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar dan HUT NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.
“Ini sementara dari hasil pemeriksaan awal, dari 11 tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu untuk mendalami terhadap motif dari 11 orang ini,” ucap Dedi.
Dedi menuturkan 11 tersangka ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tebing Tinggi. Proses pemberkasan perkara, lanjut Dedi, dibantu oleh Polda Sumut.
“Pada prinsipnya, Polri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat,” jelas Dedi. (us/onk)