Habib Rizieq Tersangka
Resmi Tersangka, Polisi Sudah Siap Tangkap Habib Rizieq

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan. Polisi siap melakukan upaya penangkapan terhadap Habib Rizieq.
“HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Yusri mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Namun Yusri tidak menyebut secara rinci terkait upaya paksa tersebut.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.
“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” kata Yusri Yunus.
Selain Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.
“Kedua ketua panitianya, saudara HU. Yang ketiga sekretaris panitia saudara A. Keempat saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara,” kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyatakan upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.
“Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu, 14 Nopember 2020 lalu telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga ke panitia acara.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (us/red)