Pembina GNPF-MUI Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Tersangka

Pembina GNPF-MUI Rizieq Shihab (santrinews.com/ist)
Jakarta – Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penodaan terhadap Pancasila.
Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi. Kejaksaan Tinggi Jabar mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.
Dengan demikian, status perkara yang menjerat Rizieq Shihab ini telah dinaikkan ke penyidikan. “Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu,” kata Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 19 Januari 2016.
Selanjutnya setelah menerima SPDP atas nama tersangka Rizieq Shihab, pihak Kejati Jabar terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat.
Menurut Arimuladi dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.
“Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu,” ujar Arimuladi.
Rizieq Shihab dilaporkan oleh adik Megawati, Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila. Pada Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat. (shir/liputan6)