Praperadilan Ditolak, Kasus Habib Rizieq Shihab Berlanjut
Habib Rizieq Shihab
Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab. Dengan demikian, proses hukum yang sedang dijalankan oleh Habib Rizieq akan berlanjut.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Akhmad Sayuti saat membacakan amar putusannya, Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam putusan itu, hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Rizieq mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020, dan terdaftar dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat ini Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dan sudah ditahan. Selain Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. (red)