Habib Rizieq Tersangka
Habib Rizieq Kembali Sandang Status Tersangka

Habib Muhammad Rizieq Shihab
Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bersama Habib Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima orang lainya. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: FPI Jatim Desak Pemerintah Segera Bubarkan FPI
Kasus kerumunan massa terjadi saat acara pernikahan putri Habib Rizieq, beberapa waktu lalu, di Petamburan, Jakarta.
Enam itu adalah, “penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara.”
Sebelum menetapkan tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Selasa, 8 Desember 2020.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Habib Rizieq mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (cnn/red)