Seluruh Penumpang di Pelabuhan Jangkar Terangkut, KSOP Panarukan Apresiasi Sinergitas Antar Instansi
Situbondo – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panarukan Situbondo melakukan langkah antisipasi dan penanganan penumpang kapal di pelabuhan.
Penanganan ini dilakukan karena banyak warga yang hendak melakukan penyebrangan antar pulau di satu wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Andy Amran mengungkapkan saat ini jumlah penumpang kapal meningkat di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Penanganan langsung dilakukan dengan cara melakukan penambahan armada kapal penyebrangan.
Hal tersebut, kata Andy, berkat kesigapan dan kesiapsiagaan para stakeholder seperti TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dishub Jatim, perusahaan pelayaran dan masyarakat.
“Saya mengapresiasi para calon penumpang kapal yang bersabar dan telah mengikuti prosedur juga protokol kesehatan. Setelah koordinasi dengan TNI/Polri, Pemda dan perusahaan pelayaran, malam ini akan ada 2 kapal bersandar di pelabuhan Jangkar dan besok kapal tersebut bisa berangkat ke Ra’as untuk memuat para calon penumpang,” kata Andy, Selasa, 4 Mei 2021.
Adapun kapal yang rutin melayani penumpang di Pelabuhan Jangkar adalah KMP Satya Kencana. Satu kapal lagi yaitu KM Sabuk Nusantara 92 merupakan armada tambahan yang diturunkan untuk melayani penumpang.
“Dan kami terapkan sesuai dengan kapasitas kapal untuk menjamin keselamatan penumpang,” ujarnya.
Andy mengungkapkan, ada kemungkinan armada tambahan akan terus bertambah. “Kami berkoordinasi dengan Forkopimda Situbondo untuk dapat menambah armada,” lanjutnya.
Selain itu, kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Perak yakni KN Grantin P211 juga turut disiagakan untuk antisipasi jika terjadi peningkatan jumlah penumpang.
Andy menambahkan seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan guna menghindari adanya penyebaran virus Covid-19.
“Sebelum embarkasi telah dilaksanakan pelayanan kesehatan dari KKP kepada seluruh calon penumpang dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo. Kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan penumpang yang bersuhu badan 38 ⁰C dan penumpang non reaktif,” ungkapnya.
Andy mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi kesiapan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 di Kabupaten Situbondo. Rapat ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan menyamakan persepsi instansi terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian mudik tahun ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kadis Perhubungan Tulus Prijatmaji, Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Yatno Mardi, Kabid laut Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Saikudin, Kasdim 0823 Situbondo Mayor Inf Sampak, Kapolsek Jangkar AKP M Fauzan, Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Situbondo Gatot Tri, Ka UPT PPR Banyuwangi Hari Yulianto, Staff Sat Pol PP Situbondo Samsul, Manager cabang PT. Dharma Dwipa Utama Jangkar, Maman S dan Staf KSOP panarukan dan Dinas perhubungan.
“Untuk membedakan mudik dengan kegiatan rutin maka kegiatan rutin bisa dilengkapi surat keterangan dari kades setempat untuk pengecualian atas rekomendasi dari satgas covid-19,” kata Andy.
Andy mengungkapkan pihak Dishub Situbondo telah menyampaikan ada 3 titik penyekatan terkait himbauan larangan mudik antara lain di Jangkar, perbatasan Banyuputih dan Banyuglugur.
Sementara itu, Posko Angkutan Mudik di Jangkar disepakati ada 2 titik yaitu di depan pintu masuk area pelabuhan dan di pintu masuk dermaga. Sehingga di depan dilakukan penyekatan untuk pemeriksaan terlebih dahulu.
Jika posko penyekatan di daerah-daerah sudah efektif maka tidak akan terjadi penumpukan penumpang di pelabuhan.
Oleh karena itu, Andy berharap semua pihak dapat bersinergi untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.
Andy menegaskan pada 6-17 Mei 2021 diharapkan sudah tidak ada lagi aktivitas mudik sesuai peraturan mudik dari pemerintah dengan tujuan mencegah terjadinya penularan kasus covid-19.
Berdasarkan surat edaran mudik SE 13 2021 Satgas Covid-19 dan PM 13 2021, kapal yang diizinkan beroperasi adalah kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran perintis, daerah tertinggal, terluar dan perbatasan dan kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas.
Selanjutnya, yang diizinkan adalah pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk perjalanan yang diizinkan yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat serta tetap melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan. (red)