Arab Saudi Larang Warga Palestina Jalankan Ibadah Haji dan Umrah di Mekkah

Riyadh – Warga Palestina yang mengungsi di Yordania tidak diperbolehkan menjalankan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi. Saat ini, ada 600 ribu warga Palestina tinggal di Yordania dan Yerusalem Timur.

Larangan itu diketahui dari larangan Arab Saudi kepada warga Palestina berpaspor sementara Yordania untuk mengajukan visa ke negara Ka’bah itu.

Sejumlah agen perjalanan di Palestina dan Yordania mengungkapkan, mereka telah diberitahu mulai awal bulan ini untuk tidak mengajukan visa bagi pemilik paspor sementara Yordania, meski tidak ada pengumuman resmi.

Kebijakan ini, seperti dilaporkan Middle East Eye, berpengaruh terhadap hampir 634 ribu warga Palestina tinggal di Yordania dan Yerusalem Timur.

Paspor sementara Yordania adalah dokumen sah berlaku selama lima tahun dan dikeluarkan bagi orang-orang Palestina tinggal di Yerusalem Timur oleh Departemen Status Sipil dan Paspor di Ibu Kota Amman.

Para pengungsi Palestina dari Jalur Gaza menetap di Yordania, diperkirakan berjumlah 150 ribu, juga memperoleh paspor semengtara Yordania. Penduduk Palestina di Tepi Barat diizinkan pula mengajukan permohonan buat mendapat paspor sementara Yordania.

Para pemegang paspor sementara ini tidak memiliki nomor induk penduduk sehingga tidak mempunyai hak-hak seperti warga negara Yordania umumnya.

Warga Palestina bermukim di Yerusalem Timur biasa memakai paspor sementara Yordania untuk bepergian ke negara lain, terutama negara-negara Arab tidak mengakui Israel atau dokumen perjalanan keluaran negara Zionis itu.

Kamal Abu Dhiab, Ketua Masyarakat Turisme dan Agen Perjalanan Yordania, mengatakan, organisasinya sudah diberitahu lewat telepon oleh Konsulat Arab Saudi di Amman. “Saya dapat membenarkan mereka telah memberitahu kami untuk tidak mengajukan visa untuk paspor sementara Yordania,” kata Kamal.

“Konsulat Saudi memberitahu kami baru-baru ini. Pesan mereka bukan tertulis tapi secara lisan,” sambungnya.

Abu Khalid al-Jimzawi, pemilik agen perjalanan Al-Audah di Yerusalem Timur, mengatakan dia telah diberitahu soal larangan itu oleh Kementerian Wakaf dan Agama Palestina. “Kami sudah diberitahu kebijakan awal September. Mereka bakal menolak menerbitkan visa bagi pemegang paspor sementara Yordania,” ujarnya.

Seorang pemilik agen perjalanan haji dan umrah lainnya mengatakan, warga Palestina di Yerusalem Timur lebih baik mengajukan paspor terbitan Otoritas Palestina. Ongkos pembuatannya cuma US$ 65 dan bisa diperoleh sehari saja. Masa berlaku paspor ini hanya setahun.

Namun, dia menambahkan, mereka cemas kalau berpaspor keluaran Palestina, status hukum dan izin tinggal mereka di Yerusalem terancam dicabut oleh Israel. (shir/albalad)

Terkait

Dunia Lainnya

SantriNews Network