Fikih Kebhinnekaan Lindungi Umat Minoritas
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Syafii Maarif (kanan) saat menjadi pembicara Halaqoh Fikih Kebhinnekaan (santrinews.com/kemenag)
Jakarta – Konsep fikih kebhinnekaan sejatinya akan mampu melindungi umat minoritas. Fikih yang hanya ditujukan untuk keuntungan mayoritas semata justru bertolak belakang dengan tujuan utama dari fikih sendiri.
Hal itu disampaikan Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi pembicara dalam acara Halaqoh Fikih Kebhinnekaan “Fikih dan Tantangan Kepemimpinan dalam Masyarakat Majemuk” di Cikini, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.
“Inilah fikih kebhinnekaan yang merupakan pengamalan Islam-nya Indonesia. Karena bagaimana seharusnya Islam itu sesuai dengan ke-Indonesiaan kita yang majemuk,” kata Lukman
Dia mengatakan, fikih sendiri memiliki tujuan utama tentang kemaslahatan bersama. Dengan demikian, penggunaan fikih yang hanya ditujukan untuk keuntungan mayoritas semata justru bertolak belakang dengan tujuan utama dari fikih sendiri.
“Kalau bicara fikih maka kita berbicara untuk semua. Islam itu rahmatan lil alamin. Rahmat tidak hanya untuk mayoritas-minoritas dan sesama manusia saja tetapi juga untuk tumbuhan dan alam sekitar kita,” tegasnya.
Kendati demikian, Lukman menampik jika konsep fikih kebhinnekaan terlalu fokus melindungi minoritas dan mengabaikan kaum mayoritas.
“Tentu minoritas dilindungi dan bukan berarti kita abaikan mayoritas. Tapi justru lewat konsep fikih itu tanggung jawab kita terhadap minoritas ada,” katanya.
Menteri Lukman Hakim hadir menjadi pembicara di acara yang digelar Maarif Institute itu bersama Ahmad Syafii Maarif, mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang sekaligus pendiri Maarif Institute. (us/ahay)