Jokowi Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional”, dan ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan kesatu Keppres yang diakses dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu, 28 Nopember 2020.
Dalam diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Selain memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya bagi warga negara, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan beberapa peraturan tentang pilkada yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
KPU Pastikan Prokol
Pilkada 2020 akan diselenggarakan serentak dalam satu hari di 270 daerah. Pilkada 2020 kali ini digelar dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
KPU memastikan pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan,” kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu, 25 November 2020. (red)