Pro-Kontra Program BPJS
Kiai Said Aqil: MUI Mudah Obral Fatwa

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (santrinews.com/istimewa)
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlalu sering mengeluarkan fatwa.
Pernyataan Said itu dilontarkan terkait fatwa haram MUI terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“MUI terlalu mudah berfatwa,” kata Kiai Said Aqil di Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2015.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin menyebutkan, unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah atau haram adalah bunga. Dalam fatwa yang merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk BPJS Kesehatan sesuai syariah.
Kiai Said menuturkan, MUI memiliki metode sendiri dalam memberikan fatwa. Ia membandingkan MUI dengan lembaga pemberi fatwa di Mesir yang dalam satu tahun hanya mengeluarkan dua sampai tiga fatwa.
“MUI mudah mengobral fatwa, bahkan pernah sampai sembilan (fatwa) dalam setahun,” ujarnya.
Diakui Kiai Said, PBNU tidak pernah mengeluarkan fatwa. Kalaupun ada, kata Kiai Said, maka hal itu merupakan hasil Muktamar NU.
Menurut Kiai Said, para peserta muktamar ke-33 NU di Jombang nanti akan membahas sejumlah permasalahan yang mengemuka di Indonesia, antara lain aturan hukum BPJS, hukum pemimpin atau wakil rakyat yang mengingkari janji kampanye, penghancuran kapal pencuri ikan, hukum memakzulkan pejabat, hukum mengeksploitasi alam berlebihan, utang luar negeri, serta perlindungan dan pencatatan pernikahan bagi TKI umat Muslim di luar negeri.
“Misalnya pemerintah mengingkari janji kampanye, dosanya seperti apa, kami bahas itu nanti,” ucap Kiai Said. (us/onk)