Komisi Fatwa MUI Bantah Pernah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr KH Hasanuddin AF (tengah) dan Sekretaris Dr Asrorun Niam Sholeh (santrinews.com/istimewa)
Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix.
“Semua pemberitaan itu tidak benar,” Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr KH Hasanuddin AF dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2020.
Belakangan, polemik lama antara Telkom Group dan Kominfo dengan Netflix terkait pemblokiran konten, tiba-tiba bergeser ke MUI. Sebabnya, beberapa media arus utama mencatut nama Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr KH Hasanuddin AF, dan menyebutnya MUI akan mengeluarkan Fatwa haram netflix.
Ia menegaskan, MUI tidak pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi mengeluarkan fatwa.
“MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan,” tegasnya.
“Kami juga tidak ada rencana untuk membahasnya karena kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial.
“Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebutkan fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
“Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama,” tulisnya.
Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran terhadap penyediaan konten yang terlarang, maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.
“Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar,” pungkasnya. (us/red)