Fatwa MUI Jatim: Paylater dengan Sistem Bunga Hukumnya Haram

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan (tengah) saat memaparkan hasil kajian tentang hukum paylater (santrinews.com/istimewa)
Surabaya – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah membahas transaksi digital paylater yang menuai banyak perhatian.
“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, saat konfrensi pers, Jumat, 5 Agustus 2022.
KH Sholihin Hasan mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.
Sistem paylater yang banyak ditawarkan sejumlah pemberi layanan kredit digital memang memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki barang yang dibutuhkan.
Namun, dari sisi hukum Islam, sistem paylater bisa menjadi haram hukumnya jika tidak sesuai syariah.
KH Sholihin menegaskan, memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
“Kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” ujarnya.
Sehingga, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.
Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” tegasnya.
Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
“Kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba, dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya. (red)