Fatwa Haram Pengemis

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis

Pengemis menunggu pemberian hingga ke tengah jalan demi mendapatkan sedekah dari pengendara yang melintas di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Ahad, 19 Agustus 2012 (santrinews.com/kompas)

Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Dalam Islam, mengemis merupakan pekerjaan yang hina.

“Fatwa ini haram memberi peminta-peminta (pengemis) di jalanan atau ruang publik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Senin, 1 Nopember 2021.

Fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pekan lalu.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata KH Muammar.

Ia menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

“Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan meminta-minta merupakan pekerjaan yang hina dalam Islam. Terutama bila aktivitas tersebut hasil eksploitasi.

“Jadi itulah sebabnya jika menelusuri ayat-ayat, hadis-hadis serta pandangan para ulama, ternyata ditemukan kegiatan mengemis itu adalah pekerjaan yang hina, sedapat mungkin tidak dilakukan,” terangnya.

Dinsos Diminta Lakukan Pembinaan
Seiring dengan fatwa tersebut, MUI Sulsel menyarankan bagi para tangan dermawan untuk berbuat amal sesuai pada tempatnya, seperti lembaga zakat atau juga melalui lembaga kemanusiaan yang sudah terverifikasi.

“Kalau mau bersedekah, bisa melalui lembaga amil zakat, lembaga kemanusiaan, itu lebih profesional,” tegasnya. (dtk/red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network