MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai

Seorang warga sedang membersihkan sampah yang memenuhi sungai (santrinews.com/dok)
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait buang sampah sembarangan. Hasil sidang ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram.
“Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu, 31 Desember 2014.
Keputusan itu dituangkan dalam fatwa MUI bernomor 47 tahun 2014. Pertimbangan itu berdasarkan pertimbangan Alquran dan hadist nabi. MUI juga mengeluarkan keputusan terkait pengelolaan sampah.
“Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah,” jelas Niam.
Niam seperti dilansir Detik, berharap dengan fatwa ini, banyak umat Islam sadar dan ikut menjaga kebersihan. Demikian juga dengan urusan pengelolaan sampah.
Sebelumnya, MUI Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai. Bahkan, fatwa itu sudah diluarkan sejak 2010 sebelum Pemkot Bandung menerapkan denda membuang sampah ke sungai. Namun, sosialisasi ke masyarakat masih kurang.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan, MUI selalu diminta memberikan fatwa terkait berbagai hal yang berkembang di masyarakat. Saat melihat pencemaran sungai yang semakin memperihatinkan, MUI pun pada 2010 mengeluarkan fatwa membuang sampah haram.
‘‘Kami mengeluarkan fatwa membuang sampah haram karena kita tak boleh merusak bumi,’‘ katanya, Selasa, 2 Desember 2014.
‘‘Di MUI, bahkan kami memiliki bagian khusus yang menangani lingkungan. Yakni, bidang pemulian lingkungan hidup,’‘ imbuhnya.
Dasar fatwa itu karena sungai dan air dalam pandangan agama merupakan anugerah tuhan sebagai unsur kehidupan. Tapi, sekarang dirusak. Hal itu sama saja dengan mencederai anugerah Tuhan.
‘‘Kan sungai itu kepentingan yang lebih luas. Kepentingan, umum harus diutamakan,’‘ kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar. (shir/ahay)