Fatwa Haram Vape

MUI Tak Persoalkan Fatwa Haram Rokok Elektronik Muhammadiyah

Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempersoalkan fatwa haram vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan Muhammadiyah. MUI memaklumkan fatwa haram tersebut karena Muhammadiyah memandang vape punya sifat mudharat seperti pada rokok tembakau.

“Memang Muhammadiyah pada rokok yang biasa juga mengharamkan. Sekarang pada rokok elektrik, mungkin fungsinya, mudharatnya sama dengan rokok tembakau. Tapi itu urusannnya ada di mereka ya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2020.

Hasanudin menambahkan, fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah sifatnya tidak mengikat pada tiap orang maupun ormas-ormas Islam lainnya. Hal ini, dia mengakui, sama dengan fatwa MUI yang juga tidak mengikat.

MUI sendiri, kata Hasanudin, sudah punya fatwa tentang rokok tembakau. MUI dalam fatwanya menyatakan rokok itu haram untuk beberapa kalangan tertentu, seperti wanita hamil, anak kecil, orang yang punya penyakit di mana kalau merokok akan memperparah sakitnya.

Sedangkan untuk rokok elektrik atau vape, lanjut Hasanudin, MUI belum memiliki fatwa khusus mengenai itu. MUI pun belum berencana untuk menerbitkan fatwa tentang vape. Dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat MUI mengeluarkan fatwa. Pertama sebagai bentuk responsif, kedua proaktif, dan ketiga antisipatif.

“Sampai saat ini belum ada rencana (mengeluarkan fatwa terkait vape). Tapi kalau ada yang meminta fatwa, nanti akan dikaji di komisi fatwa, seperti apa nanti. Biasanya komisi fatwa mendatangkan ahli dulu, tidak langsung jebret mengeluarkan fatwa,” ujarnya.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network