Fatwa Haram Pengemis
Sikapi Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis, MUI: Bentuk Cegah Eksploitasi Manusia
Pengemis menunggu pemberian hingga ke tengah jalan demi mendapatkan sedekah dari pengendara yang melintas di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Ahad, 19 Agustus 2012 (santrinews.com/kompas)
Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan buka suara menyikapi fatwa haram memberikan uang ke pengemis yang dikeluarkan MUI Sulawesi Selatan.
Amirsyah menjelaskan, menurut MUI memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik-jasmani merupakan tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. Sementara eksploitasi manusia diharamkan karena menimbulkan keburukan (mudarat).
“Mengeksploitasi hukumnya haram. Harus dipisahkan antara orang yang benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang punya fisik utuh dan sehat, haram hukumnya kalau malas bekerja,” kata Amirsyah, Rabu, 3 Nopember 2021.
Ia mengatakan, hukumnya menjadi makruh jika pengemis yang memiliki fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. Makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya,” tandas Amirsyah.
Amirsyah menambahkan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel itu merupakan bentuk pencegahan eksploitasi manusia. Menurutnya dengan fatwa haram tersebut, masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.
Amirsyah menegaskan bahwa upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya adalah tugas pemerintah. Sementara pihaknya berusaha membantu tugas tersebut.
“Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” ujarnya.
Sebelumnya MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik. Fatwa yang tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik itu dirilis pada Sabtu, 30 Oktober 2021. (cnn/red)