MUI: Penukaran Uang Masuk Kategori Riba

Polisi tengah melakukan pemeriksaan penukaran uang di pinggir jalan Surabaya untuk menghindari perdagangan uang palsu (voa/santrinews.com)
Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli uang alias penukaran uang yang biasanya marak dilakoni orang menjelang Lebaran.
Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dengan kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa.
Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai “angpao” Lebaran. Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu, menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.
“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu, 23 Juli 2014.
Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan uang. Tidak hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba.
Seharusnya, lanjut dia, seperti dilansir Kompas, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadhan.
“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” ujarnya.
Terutama, lanjut dia, dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para pembeli boleh melakukan proses tawar-menawar.
“Sudah haram jelas tidak boleh dilakukan. Apalagi ada proses tawar-menawar,” pungkasnya. (saif/ahay)