Virus Corona

Ikuti Fatwa MUI, Masjid Agung Syekh Yusuf Tiadakan Shalat Jumat

Masjid Agung Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (santrinews.com/istimewa

Gowa – Takmir Masjid Agung Syekh Yusuf meniadakan shalat Jumat selama dua pekan karena adanya wabah pandemi virus Corona atau Covid-19. Keputusan ini tindaklanjut dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Menindaklanjuti fatwa MUI sekaligus surat edaran Gubernur Sulsel, maka kami umumkan Shalat Jumat ditiadakan dan digantikan oleh Sholat Dzuhur. Kondisi ini akan berlangsung selama dua pekan,” kata Takmir Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ustadz Hamzah Adam.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gowa H Firdaus mengatakan peniadaan shalat Jumat di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa terkait dengan adanya dua warga di provinsi ini yang positif terinfeksi Covid-19 dan satu di antaranya meninggal dunia.

“Di Sulsel sudah ada dua yang positif terinfeksi virus Covid-19 dan satu orang diantaranya meninggal dunia. Belasan lainnya dalam pengawasan, kita harus bersatu melawan Covid-19 ini, salah satunya itu peniadaan sementara shalat Jumat,” katanya di Gowa, Jumat, 20 Maret 2020.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga meminta agar pelaksanaan shalat Jumat untuk ditunda sementara. Hal ini dilakukan untuk menghindari perkumpulan banyak orang sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

“Kita semua pasti mau ke masjid melaksanakan kewajiban, tetapi ini ada kondisi yang tidak biasa sehingga MUI mengeluarkan himbauan. Untuk itu demi mengantisipasi dan menyelamatkan jiwa orang banyak, mari kita ikuti himbauan pemerintah dan MUI sampai situasi membaik,” harap Adnan.

Ia menjelaskan bahwa permintaan penundaan juga seiring dengan keluarnya surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid untuk sementara waktu ditiadakan selama dua minggu kedepan yaitu Jumat (20 Maret dan 27 Maret 2020).

Shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing karena daerah Sulsel sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada dua pasien Covid-19. (ant/red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network