Tiga Poin Fatwa MUI Jatim tentang Vaksin

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin (kiri) didampingi Wakil Sekretaris MUI Jatim H Hasan Ubaidillah merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021 (santrinews.com/istimewa)

Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa hukum vaksin AstraZeneca yang beberapa hari terakhir menjadi polemik. Kesimpulannya, vaksin buatan Inggris itu halal dan suci.

“Menurut MUI Pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin saat merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021.

Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim itu digelar pada Ahad, 21 Maret 2021. Hasilnya disimpulkan, vaksin merek AstraZeneca itu adalah halal dan suci.

Ada tiga poin yang diputuskan dalam sidang komisi fatwa itu. Pertama, mendorong kepada pemerintah agar tetap mengoptimalkan vaksinasi untuk meminimalisir pandemi Covid-19.

Kedua, seluruh masyarakat harus berpaertisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Ketiga, vaksin Covid-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis, dan karena itu masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud, apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional.

Kiai Makruf mengatakan, Komisi Fatwa MUI Jatim mengeluarkan fatwa setelah menerima banyak data dari LPPOM Pusat dan ahli kedokteran terkait AstraZeneca. Data-data itu kemudian dijadikan bahan untuk dikaji dari sudut pandang hukum Islam. (red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network