Fatwa Halal Vaksin AstraZeneca: Beda Pendapat Ulama Syafiiyah dan Mazhab Hanafi

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin (kiri) didampingi Wakil Sekretaris MUI Jatim H Hasan Ubaidillah merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021 (santrinews.com/istimewa)

Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca halal dan suci meski dalam proses pembuatannya menggunakan benda yang diharamkan, yakni tripsin babi.

Alasannya, vaksin buatan Inggris yang diproduksi di Korsel itu dalam prosesnya hingga menjadi produk sudah mengalami perubahan bentuk.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menjelaskan ada perbedaan pendapat dari para pakar. Ada yang langsung menyatakan vaksin AstraZeneca tripsinnya menggunakan benda yang diharamkan, yakni tripsin babi.

“Tapi menurut pakar lain menyatakan tidak ada, artinya tidak sampai bersentuhan (dengan benda najis atau haram). Hanya untuk membiakkan saja, untuk menyuburkan saja,” kata Kiai Ma’ruf Khozin saat merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021.

Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim itu digelar pada Ahad, 21 Maret 2021. Hasilnya disimpulkan, vaksin merek AstraZeneca yang menjadi polemik beberapa hari terakhir adalah halal dan suci.

Kesimpulan itu, kata dia, diambil setelah MUI Jatim menerima banyak data dari LPPOM Pusat dan ahli kedokteran terkait AstraZeneca. Data-data itu kemudian dijadikan bahan untuk dikaji oleh Komisi Fatwa MUI Jatim dari sudut pandang hukum Islam.

Menurut Kiai Makruf Khozin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih terkait perubahan bentuk benda yang najis. Sebagian ulama kalangan Syafi’iyah menyatakan benda tersebut tetap najis. Tapi ulama Mazhab Hanafi berpendapat suci dan halal.

Kiai Ma’ruf menganalogikan itu seperti buah anggur. Mulanya, anggur berstatus suci dan halal dikonsumsi. Tapi, ketika difermentasi menjadi minuman keras maka menjadi haram. Itu pula yang terjadi pada proses cuka yang suci dan halal dikonsumsi.

“Analogi kami MUI Jatim, awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis, setelah itu diangkat menjadi vaksin, maka sudah menjadi halal lagi, menjadi suci lagi, dan kita tidak perlu ragu akan hal itu,” ujarnya.

“Menurut MUI Pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis.” (red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network