Fatwa MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin (kiri) didampingi Wakil Sekretaris MUI Jatim H Hasan Ubaidillah merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021 (santrinews.com/istimewa)

Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19, termasuk vaksin buatan Inggris merek AstraZeneca.

“Para kiai, para ulama kita menyatakan (vaksin AstraZeneca) tidak ada masalah, halal, dan suci,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin saat merilis hasil fatwa di Kantor MUI Jatim, di Surabaya, Senin, 22 Maret 2021.

Kiai Makruf Khozin menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah MUI Jatim menerima banyak data dari LPPOM Pusat dan ahli kedokteran terkait AstraZeneca.

Data-data itu kemudian dijadikan bahan untuk dikaji oleh Komisi Fatwa MUI Jatim dari sudut pandang hukum Islam.

Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim itu digelar pada Ahad, 21 Maret 2021. Hasilnya disimpulkan, vaksin merek AstraZeneca yang menjadi polemik beberapa hari terakhir adalah halal dan suci.

Ia mengakui ada perbedaan pendapat soal fatwa mengenai vaksin AstraZeneca. “Dari para pakar itu terjadi perbedaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan, pada kesimpulan akhir, fatwa MUI pusat maupun MUI Jatim sama-sama boleh dipakai untuk vaksinasi. (red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network