Nikah Siri Online, PBNU: Itu Upaya Legalkan Perzinaan

Katib Aam PBNU KH A Malik Madani,(santrinews.com/nuo)
Jakarta – Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH A Malik Madani, menyatakan tak setuju dengan pernikahan siri online. Menurut dia, pernikahan tersebut tak sesuai dengan aturan dalam agama Islam.
“Salah satu contoh dari sisi wali, mereka sengaja tak gunakan wali asli. Jadi tafsirnya asal-asalan,” kata Kiai Malik Madani, seperti dilansir Tempo, 17 Maret 2015.
Kiai kelahiran Madura itu pun mempertanyakan niat awal para pelaku nikah siri online. Sebab nikah siri online dilakukan seperti mengakali aturan Islam. Walhasil, pernikahan tersebut seakan upaya untuk melegalkan perzinaan.
“Dari niat nikah siri online sudah bisa dilihat cuma untuk tujuan seksual saja,” kata dia.
Menurut dia, dalam ajaran Islam pernikahan dilakukan bukan semata untuk hubungan suami istri saja. Pernikahan membutuhkan modal cinta dan kasih sayang serta bertujuan membangun keluarga.
“Jadi kami imbau masyarakat bisa bijak menanggapi nikah siri online ini,” kata dia.
Pernikahan siri online mencuat setelah belakangan banyak yang mengakui pernah dan sedang menjalaninya. Kontroversi pun muncul. Sebab pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan skype. Bahkan wali bagi mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin, Jumat, 13 Maret 2015, mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.
“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman. (us/ahay)