Sidang Penistaan Agama
Saksi: Kata Gus Dur, Konteks Al Maidah 51 Bukan Memilih Pemimpin

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang (santrinews.com/viva)
Jakarta – Eko Cahyono, mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika Pilkada Bangka Belitung 2007 yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Ahok, menyinggung kampanye KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat Pilkada Bangka Belitung tahun itu.
“Waktu itu Gus Dur pernah bilang boleh memilih pemimpin non muslim. Pada intinya beliau menyatakan pilihlah pemimpin yang bersih dan jangan ragu untuk memilih Ahok. Saya tahu karena saya berdiri di sebelah beliau,” kata Eko dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Oleh karena itu, Eko yang juga Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu menganggap pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak menodai agama.
“Saya yakin, Pak Basuki tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur karena konteks Surat Al Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan tetapi memilih pemimpin agama,” kata Eko..
Ia menambahkan Gus Dur malah menganjurkan rakyat untuk memilih pemimpin yang jujur dan bisa bekerja untuk masyarakat. “Bukan memilih pemimpin berdasarkan agama, intinya Gus Dur dukung pemimpin yang bersih,” ucap Eko.
Pada Pilkada Bangka Belitung 2007, Basuki Tjahaja Purnama-Eko Cahyono didukung beberapa partai, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di mana Gus Dur menjadi salah satu pendirinya.
Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok dmemanggil tiga saksi Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP. (us/ant)