Sindikat Saracen, Polisi Tangkap Koordinator Tamasya Al-Maidah
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Penangkapan salah satu koordinator Gerakan Tamasya Al-Maidah itu diduga terkait sindikat ujaran kebencian Saracen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
“(Sebagai) tersangka ujaran kebencian terhadap SARA. Apakah terkait Saracen masih didalami,” ujar Martinus.
Namun, Martinus belum menjelaskan isi postingan yang dimaksud. Informasi yang dihimpun, Asma ditangkap pada Jumat, 8 September 2017. Asma diketahui juga sebagai bendahara gerakan Tamasya Al-Maidah.
Gerakan Tamasya Al-Maidah diketahui dilakukan untuk memobilisasi massa dari daerah agar merapat ke Jakarta guna memantau pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Dalam postingan di laman Facebook pada 1 September 2017, Asma juga dilaporkan pernah membahas ihwal Saracen dan Muslim Cyber Army. Polisi juga dikatakan masih menelusuri apakah ada kaitan Asma sebagai bendahara Gerakan Tamasya Al-Maidah dengan sindikat Saracen.
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan juga menelusuri transaksi keuangan Saracen. Ada 14 rekening Saracen yang diserahkan Polri ke PPATK.
Sebelumnya, polisi menyatakan terus menelusuri aliran dana pada rekening milik kelompok penyebar berita bohong dan ujarÂan kebencian bermuatan SARA tersebut selama empat tahun terakhir.
“Saracen masih dalam peneÂlusuran. Untuk rekening yang diduga berkaitan dengan Saracen, kami teliti tiga hingga empat tahun ke belakang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, polisi yang berkolaborasi dengan PPATK kini memantau segala aktivitas transaksi yang terekam dalam rekening tersebut.
“Kami lihat apa yang terjadi dengan rekening tersebut. Apakah ada transaksi atau hal lainnya yang salah. Ini kami masih pantau dan tunggu PPATK,” kata Rikwanto.
“Kasus ini jadi pembelajaran juga bagi yang lain. Jangan lakukan hal sama dengan Saracen, yang membuat hoaks, ujaran kebencian, provokasi. Kalau sudah melanggar UU ITE dan ada yang dirugikan, akan diproses hukum,” lanjut dia.
Polisi, sebelumnya, mengamankan empat tersangka pengelola grup Saracen. Empat tersangka itu ialah MFT, SRN, JAS, dan MAH. Kelompok ini dilaporkan telah membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Mereka juga dikatakan kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (us/ant)