Keadilan Dasar Pembedaan Pembagian Waris, Bukan karena Jenis Kelamin

Pernyatan yang menyatakan perempuan mendapatkan setengah bagian laki laki dalam waris karena jenis kelaminnya, adalah pernyataan yang tidak tepat. Sebab banyak perempuan yang mendapatkan bagian yang sama dengan laki laki, bahkan mendapatkan bagian waris lebih banyak.
Jika kita mengkaji ilmu waris, maka segera diketahui bahwa ada 4 bentuk/kondisi pewarisan, sebagaimana ditututrkan oleh Dr Ali Jum’ah, Mufti ad-diyar al mishriyah.
Empat kondisi itu adalah, pertama, hanya ada 4 kondisi dimana perempuan mendapatkan bagian setengah dari laki laki. Contoh: jika orang tua yang meninggal hanya meninggalkan anak perempuan dan beberapa anak laki-laki, atau meninggalkan anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki. Maka bagian perempuan separo laki-laki.
Kedua, ada 11 kondisi dimana bagian laki laki dan perempuan setara. Contoh: jika ahli waris terdiri dari ayah dan ibu ketika ada anak yang menjadi ahli waris juga, atau saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu. Maka bagian laki-laki dan perempuan adalah sama.
Ketiga, justru ada 14 kondisi dimana perempuan lebih banyak bagiannya ketimbang laki laki. Contoh: jika ahli warits terdiri dari seorang anak perempuan dan suami, atau suami dan dua anak perempuan, maka bagian perempuan lebih banyak dari bagian laki-laki.
Dan keempat, ada 5 kondisi dimana perempuan mendapat waris, sementara laki-laki yang sederajatnya tidak mendapatkannya. Contoh: jika perempuan meninggal dunia dan meninggalkan suami, ayah, ibu, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan si mayit meninggalkan harta dalam jumlah tertentu. Maka seandainya si mayit meninggalkan anak laki-laki dari anak laki-laki, maka anak ini tidak akan mendapatkan bagian sisa, karena habis terbagi. Beda halnya jika anak perempuan dari anak laki-laki.
Jadi dasar perbedaan pembagian waris bukanlah jenis kelamin, melainkan keadilan. Keadilan adalah spirit dan ruh teks waris. Apa makna angka-angka tanpa ruh keadilan di dalamnnya.
Jika seorang lebih berpijak pada keadilan dalam warits maka pasti tidak bertentangan dengan teks, karena keadilan justru bagian penting dari teks. Berpijak pada keadilan adalah berpijak pada teks.
Sama seperti jika orang tua mengeluarkan teks pada anaknya “Nak jangan keluar rumah supaya tidak kehujanan”. Tujuan teks ini adalah agar anak tidak kehujanan dan tidak sakit. Nah jika anak keluar rumah dengan membawa payung dan mantel dan ternyata tidak kehujanan dan tidak sakit, apakah tindakannya bertentangan dengan teks “Nak Jangan keluar… “. Tentu tidak sebab tujuan tidak kehujanan dan tidak sakit adalah bagian penting dari teks di atas.
Al-Quran adalah kitab suci yang luar biasa. Al-Quran bukan hanya sederetan huruf-huruf dan kata-kata, melainkan kandungan maknanya yang bagaikan lautan, tak pernah habis untuk diteguk sepanjang masa. Wallahu A’lam. (*)
Situbondo, 10 Juli 2020
KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.