Wawancara Masdar F. Masudi ( I )

Pengeras Suara Masjid Dianggap Mengganggu

Speaker Masjid (Dok/Santrinews)

Jakarta – Pada akhir April tahun lalu, dalam pembukaan Muktamar keenam Dewan Masjid Indonesia, Wakil Presiden Boediono mengusulkan pengaturan pengeras suara azan di masjid agar enak didengar. Namun gagasan itu mendapat kecaman banyak kalangan.

Seperti gayung bersambut, Wakil Ketua Umum Harian Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Masudi akhir pekan lalu memunculkan kembali ide itu. Usulan ini dia sampaikan dalam tabligh akbar di Bekasi Timur, Jawa Barat,

Seperti dilansir oleh merdeka.com, Masdar mengingatkan pengeras suara masjid mestinya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti buat mengumandangkan azan. Sedangkan ceramah atau pengajian suaranya terdengar hingga luar masjid bisa mengganggu orang lain.

Bahkan dia menilai penggunaan pengeras suara hingga keluar masjid sudah semena-mena. Berikut penuturan Masdar saat dihubungi Islahuddin dari merdeka.com melalui telepon selulernya Rabu lalu.

Kenapa pengeras suara masjid harus diatur?

Karena tidak ada tuntunan akan hal itu. Suara azan itu bisa (memakai pengeras suara hingga keluar masjid). Pengumuman orang meninggal bisa juga digunakan pengeras suara luar. Kalau pengajian itu berbeda. Pengajian itu lebih ditujukan kepada orang memang berada dalam masjid.

Kalau suara itu keluar, belum tentu orang di luar mau mendengar. Belum lagi dengan orang di luar agama kita. Kalau sesama muslim, dia mungkin tidak perlu mendengarkan mungkin karena sakit atau lainnya, atau mungkin dia butuh ketenangan. Saya kira itu tidak perlu.

Bagaimana volume suara azan keras dan dipancarkan dengan pengeras suara luar?

Kalau suara azan dengan pengeras suara, itu fenomena baru. Dulu tidak ada. Ketika teknologi ada dan dipakai akhirnya menjadi marak. Sebenarnya kalau ditanya, rata-rata orang punya kalender waktu dan jam untuk mengetahui waktu zuhur, asar, magrib, isya, dan waktu lainnya.

Misalnya untuk membangunkan orang salat subuh. Orang sekarang sudah banyak punya telepon seluler dengan alarm masing-masing untuk bangun tidur. Tapi tidak apa-apalah, kalau misalnya azan saja boleh saja. Namun, dalam suatu kampung itu banyak masjid, azannya bisa sampai lima kali terdengar tiap waktu dari semua masjid itu. Satu kali azan saja sudah cukup.

Memang banyak hal tidak perlu kadang mengganggu orang tidak punya kepentingan dengan aktivitas itu. Kecuali komunitasnya homogen, orang Islam saja. Meski homogen, belum tentu juga. Mungkin ada yang sedang sakit membutuhkan istirahat. Jadi biarlah suara pengajian memang untuk orang-orang siap mendengarkan, yaitu orang-orang langsung datang ke masjid.

Apa Anda tidak takut nanti dianggap berpandangan liberal?

Justru yang menggunakan pengeras suara itu liberal. Liberal itu artinya bebas.

Berarti kita kembali gunakan beduk untuk pengingat waktu salat?

Selama ini terjadi semaunya. Kita ingin membatasi pada orang-orang memang memerlukan. Jadi terutama dekat masjid yang masyarakatnya plural karena tidak semuanya mau mendengarkan. Ini juga menyangkut bagaimana pengajian dengan pengeras suara digunakan untuk mengecam sesama muslim. Itu menebar kebencian dan tidak baik.

Bagaimana dengan masjid kecil, namun jamaahnya membludak saat Jumat, bukankah pengeras suara diperlukan?

Boleh saja itu untuk menjangkau jamaah di luar. Tapi tidak banyak yang seperti itu. Pakai pengeras suara dalam masjid juga bisa. Orang di bagian kanan kiri masjid juga bisa mendengarkan khutbah. Jadi jangan memaksa orang tidak berkepentingan mendengarkan. Biarlah itu bagi orang memang siap mendengarkan. Tempat ibadah agama lain juga tidak menggunakan pengeras suara luar seperti itu.

Biodata

Nama:

Masdar Farid Masudi

Tempat dan Tanggal Lahir:

Purwokerto, 18 September 1954

Jabatan:

Wakil Ketua Umum Harian Dewan Masjid Indonesia

Pendidikan:

  1. Pasca sarjana bidang filsafat, Universitas Indonesia, Jakarta (1994-1997)
  2. Fakultas Syariah, IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1972-1980)
  3. Pesantren Kiai Ali Maksoem, Krapyak, Yogyakarta (1969-1974)
  4. Pesantren Kiai Chudhori, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah (1966-1968)
  5. Sekolah Dasar/Ibtidaiyah, Purwokerto, Jawa Tengah (1960-1966)

Pengalaman Organisasi:

  1. Ketua PMII Komisaris Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta (1973-1975)
  2. Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1976-1978)
  3. Ketua 1 PB PMII (Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (1983-1985)
  4. Anggota Kelompok G dan Tim 24 menggagas kembalinya NU ke khittah 1926 (1982-1983)
  5. Anggota Tim Tujuh perumus khittah NU 1926 (1983-1984)
  6. Wakil Ketua Tim Asistensi Pemikiran Sosial Keagamaan untuk Rois Am KH. Ahmad Sidiq dan Ketua Umum PBNU Kiai Abdurrahman Wahid (1984-1989)
  7. Wakil Ketua RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiy ) PBNU (1989-1998)
  8. Anggota Komisi Fatwa MUI (1996-2001)
  9. Katib Awal Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) (1999-2003)
  10. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI (2001-2004)
  11. Dewan Pembina APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) (2004-2009)
  12. Pelaksana Harian (PLH) Ketua Umum PBNU atas Keputusan Majelis Syuriah PBNU, selama Kiai Hasyim Muzadi menjadi calon wakil presiden (Mei-September 2004)
  13. Rais Syuriyah PBNU (2010-2015).

Terkait

WAWANCARA Lainnya

SantriNews Network