Pemkab Sumenep Manfaatkan DBHCHT untuk Berantas Rokok Ilegal

Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep saat menerima kunjungan Kantor Bea Cukai Madura. Kunjungan dalam rangka persiapan operasi pemberantasan rokok illegal (santrinews.com/istimewa)
Sumemep – Berbeda dengan tahun sebelumnya yang lebih dititik tekankan pada sosialisasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2021 akan digunakan untuk operasi pemberatasan rokok ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi sebesar Rp 175 juta. Operasi akan menyasar ke setiap kecamatan di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Laili menegaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga dalam pelaksanaan operasi nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.
“Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Pihak Kontor Bea Cukai juga punya data tersendiri,” kata Laili usai menerima kunjungan Kantor Bea Cukai Madura, Selasa, 5 Oktober 2021.
Untuk pelaksanaan operasi, Laili mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai. Semua persiapan sudah rampung. Namun, sampai saat ini masih belum bisa disampaikan.
“Karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” tegasnya.
Ia mengaku upaya pemberantasan produk rokok illegal masih kurang maksimal. Namun, terus dikerahkan. “Tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan Kabag Perekonomian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti.
“Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari Kantor Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP,” ujarnya.
Ihwal teknis pelaksanaanya sepenuhnya tanggung jawab Kantor Bea Cukai. Kabag Perekonomian dan Disperindag juga tidak berhak memberi sanksi. (rus/onk)