Ada Unsur Pemalsuan Dokumen, Haji Ilegal Tak Sah

Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan ibadah haji masyarakat yang berangkat melalui jalur ilegal tidak sah. Sebab, dokumen yang digunakan adalah palsu.
“Menurut saya tidak sah, kan ini ada unsur kebohongan dokumen,” kata Jasin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 23 Agustus 2016.
Sebanyak 177 warga negara Indonesia yang akan berangkat haji tertangkap di Filipina. Sebab, mereka menggunakan paspor Filipina untuk pergi haji.
Menurut Jasin, kebohongan dokumen itu berasal dari paspor yang digunakan. Dalam paspor itu disebutkan bahwa para jemaah haji itu tinggal di wilayah selatan Filipina, seperti Maranau, Cebu, Mindanao, atau Kepulauan Sulu.
“Faktanya kan dia orang Indonesia, berarti ada pemalsuan dokumen,” kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Menurut Jasin, wajar jika jemaah haji memilih Filipina sebagai tempat keberangkatan. Sebab, di sana mereka tak perlu mengantre lama seperti di Indonesia. Sisa kuota haji di Filipina masih terhitung ribuan. Namun, kata Jasin, tentu hal itu tidak dibenarkan untuk memalsu dokumen.
Kementerian Agama kini mencari cara agar sisa kuota yang dimiliki negara lain seperti Filipina bisa dihibahkan untuk Indonesia. Salah satu yang sedang diusahakan adalah melalui forum kerja sama antarnegara ASEAN (ASEAN Country) di bidang budaya. “Masalah agama itu bisa masuk ke bidang budaya,” katanya.
Dalam ASEAN Country, ujar Jasin, akan dibahas mengenai pengisian administrasi yang disepakati antarnegara untuk pemberian kuota haji.
Jasin menyampaikan bahwa kerja sama itu masih wacana. Ia menuturkan mekanisme kerja sama itu akan dilakukan Kementerian Luar Negeri. (us/tempo)