Korupsi 11 Juz, Politikus PKS Dapat Hadiah Liqo 11 Tahun

Politikus PKS Yudi Widiana Adia (santrinews.com/tempo)

Jakarta – Majelis hakim memvonis politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dengan sembilan tahun penjara. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

“Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.

Baca: Ketika Para Santri Demo Kantor PKS

Majelis hakim juga mewajibkan Yudi membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga dicabut selama 5 tahun.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ketua PBNU Gus Ipul Sebut PKS Ingin Jaga Aswaja

Hakim menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Usulan program aspirasi milik Yudi ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta senilai Rp 50 miliar, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari senilai Rp 50 miliar, dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggol Bula senilai Rp 40,5 miliar.

Baca Juga: Modus Politik PKS dan Lomba Kitab Kuning

Yudi menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha yang juga politisi PKS. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: KH Hasyim Muzadi Sebut Partai Islam Sudah Tercoreng

Hakim menyebutkan adanya kerja sama antara Yudi dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode yaitu 4 juz yang artinya uang Rp 4 miliar.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, Yudi dan Kurniawan menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.

Lihat Juga: Politikus PKS Ungkap Tiga Kebohongan Fahri Hamzah

Awalnya, Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi. “Semalam sdh liqo dengan asp ya,” kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.

“Na’am, brp juz?,” tanya Yudi.

“Sekitar 4 juz lebih campuran,” jawab Kurniawan.

“Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yg mahad jambi,” balas Kurniawan.

“Na’am, yang pasukan lili belum konek lg?,” tanya Yudi.

“Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya,” jawab Kurniawan.

Liqo dalam bahasa Arab berarti pertemuan. Dalam komunikasi antara Yudi dan Kurniawan liqo merujuk pertemuan antara Kurniawan dengan Asep. Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran.

Jawaban “˜4 juz lebih campuran’ menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.

Baca Pula: Presiden PKS: Jabatan Hanya Wasilah

Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS (senilai 2 miliar) pada Mei 2015 kepada Kurniawan dan selanjutnya diberikan kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.

Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi “facetime” pada 30 Desember 2015 di restoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng.

Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network