Bangkalan Tak Serius Jalankan Amanat Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Bangkalan, Aliman Harish (santrinews.com/hambali)

Bangkalan – Komisi Informasi (KI) di Kabupaten Bangkalan sudah berjalan empat tahun. Selama perjalanan waktu itu, KI menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi di kabupaten paling barat di pulau Madura itu ternya masih sangat kurang.

Demikian diungkapkan Aliman Harish, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Bangkalan, Senin 23 Maret 2015.

“Buktinya adalah setiap pencari informasi seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan atau lembaga lainnya masih saja datang ke kantor KI untuk difasilitasi dalam sengketa informasi publik dengan birokrasi di Bangkalan,” kata Aliman.

Menurut dia, Pemerintah Bangkalan seharusnya menyiapkan informasi publik melalui media informasi yang dimilikinya. “Justru sebaliknya, ketika saya buka website resmi Pemkab Bangkalan, saya melihat tidak ada informasi atau dokumen publik di situ,” paparnya.

Dia menyebutkan, misalnya informasi tentang Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), tidak didapati di situs resmi Pemerintah Bangkalan. “Saya ambil contoh di Jakarta, dokumen DPA tersebut ada dalam website resmi Pemerintah DKI Jakarta sebagai perwujudan e-budgeting dan clean governance,” terangnya.

Dalam konteks itu, kata Aliman, marwah Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik di tiap kabupaten/kota dan Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Dia berharap agar pada masa mendatang, Pemkab Bangkalan lebih terbuka dengan memanfaatkan fasilitas informasi yang dimilikinya.

“Fungsi Humas menjadi bagian penting dalam upaya keterbukaan publik ini disamping political will elit penguasa daerah,” ujarnya.

Bukan hanya Pemkab, intansi lain, seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta instansi-instansi vertikal lainnya juga diharapkan memiliki semangat yang sama dalam hal keterbukaan informasi.

“Saya berharap kedepan tidak ada lagi orang per orang atau lembaga yang mendatangi Kantor KI sekedar untuk bersengketa informasi dengan lembaga Pemerintah,” pungkasnya. (mam/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network