Kasus Pencurian Jasad Mayat

Ingin Bisa Terbang, Resi Rokisuhana Curi Jasad di Makam

Polisi membongkar makam Jumiana dan Jumiani, di TPU Cikento, Cilacap (okezone/santrinews.com)

Cilacap – Resi Rokisuhana, pelaku pembongkaran dan pencurian jasad di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikento, mengaku mencuri jazad mayat agar dirinya bisa terbang.

Resi adalah pelaku pembongkaran dan pencurian dua makam bayi kembar berjenis kelamin perempuan, Jumiana dan Jumiani, di TPU Cikento Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Meski kedua makam dibongkar, hanya satu jasad yang dicuri.

Dua bayi kembar itu dimakamkan dua pekan lalu. Dengan dibantu warga, polisi membongkar makam bayi tersebut untuk mengecek isi makam, pada Jumat, 13 Desember 12 2013 siang.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku hanya mencuri jasad Jumiani. Di lokasi hanya ada kain kafan. Polisi juga membongkar makam Jumiana yang berada di samping makam Jumiani. Namun jasadnya masih ada. Pembongkaran makam, selain disaksikan ratusan warga, juga disaksikan keluarga bayi.

Petugas Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menangkap Resi Rokisuhana, warga Jalan Singkep, RT 02/09, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap pada Ahad, 15 Desember 2013 pagi di dekat rumahnya.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti tulang manusia, kain kafan, serta peralatan untuk membongkar makam.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cilacap untuk menjalani pemeriksaan. Keluarga salah satu jasad yang dicuri sempat emosi saat melihat Resi. Keluarga sempat memukul tersangka saat dibawa ke kantor polisi.

Kepada petugas, Resi mengaku mencuri jasad bayi dan perempuan muda sebagai syarat dari gurunya yang merupakan makhluk halus. Dengan mencuri jasad, ia mengaku akan bisa terbang.

Selain tulang dan perlengkapan menggali kuburan, polisi juga mengamankan pakaian dalam perempuan, ransel, senjata tajam, dan barang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi, menjelaskan, Resi ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

Reski kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 junto 179 junto 180 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian Jenazah, serta Pembongkaran Makam, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (met/ahay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network