Optimalisasi Zakat, Baznas Garut Ingin Jadi BLUD
Garut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut terus berupaya melakukan sejumlah langkah mengoptimalkan diri menjadi sebuah institusi mandiri dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
Tujuannya, pendayagunaan dana ZIS dapat menjadi salah satu sumber pembangunan daerah dan solusi atas persoalan sosial ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan yang sampai kini masih membelit kebanyakan masyarakat Garut.
“Saat ini kita masih terus melakukan berbagai pembenahan untuk mempersiapkan BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar bisa mengelola sendiri berbagai potensi dana zakat, infaq, dan sedekah,” kata Ketua Baznas Garut Rofiq Azhar, seperti dilansir Inilah.com, Rabu, 3 Juli 2013.
Karenanya, lanjut Rofiq, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan. Antara lain merevitalisasi kelembagaan BAZIS melalui peran aktif masyarakat, mengoptimalkan peran dan fungsi BAZIS, mengoptimalkan potensi muzakki dan mustahiq, serta mengintensifkan pendistribusian ZIS melalui pola pemberdayaan efektif, semisal pemberian beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan ekonomi produktif.
Rofiq menyadari proses pembentukan Baznas menjadi BLUD masih cukup panjang karena terkendala sejumlah persoalan, baik internal institusi maupun eksternal.
Namun begitu, Rofiq optimis kesadaran masyarakat berzakat maupun infaq dan shadaqah akan terus bertumbuh. Apalagi jika disokong sosialisasi yang gencar serta political will Pemkab Garut.
Optimismenya itu setidaknya bila merujuk pada Unit Pengumpul ZIS (UPZIS) pada instansi-instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai sudah cukup bagus, kendati belum massif.
Dari 34 unit kerja dinas, badan, kantor, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkab Garut, hanya beberapa saja yang sudah secara rutin menyetorkan ZIS.
Diperlukan political will pimpinan masing-masing unit kerja. Apalagi konsep zakat sekarang ini bukan hanya kewajiban syar’iyah, melainkan sudah menjadi undang-undang negara yang mengikat secara hukum bagi setiap warga muslim Indonesia, yakni Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kabupaten Garut sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sejak 2003 lalu, yakni Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat.
“Perda zakat ini merupakan perda pertama di Indonesia mengenai zakat. Perda zakat ini inisiatif DPRD. Jadi, murni dari masyarakat. Adanya regulasi zakat ini membuat Garut menjadi tempat tujuan studi banding sejumlah daerah lain, seperti Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Ciamis,” kata Rofiq. (ahay/saif).