Jabar Sahkan Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Pertama di Indonesia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Perda Pesantren ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Dari sisi keberpihakan kita kepada pesantren, Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren,” kata Ridwal Kamil usai rapat peripurna pengesahan Perda Pesantren, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 1 Februari 2021.
“Puji syukur alhamdulillah. Hari ini Jawa Barat sah menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan Pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat.”
Baca juga: Emil Dardak: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan
Dengan disahkannya Perda itu, Emil –sapaan akrab Ridwal Kamil, tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara.
Selama ini, kata dia, dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). “Pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal,” ujarnya.
“Tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” ujarnya.
Menurut Emil, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan sekolah keagamaan berbasis pondok pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi. “Bisa didukung, dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafiz (Sadesha), Magrib Mengaji, dan English for Ulama.
Berbagai program di bidang kerohanian tersebut, katanya, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
“Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren,” ujarnya. (red)