Garnita Malahayati Jatim Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Surabaya – DPW Garda Wanita (Garnita) Malahayati Jawa Timur meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah dibahas DPR untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kita sebagai kaum perempuan terpanggil untuk mengawal RUU TPKS ini agar cepat segera disahkan,” kata Sekretaris DPW Garnita Malahayati DPW Jatim, Lilyana Phandeirot, kepada Wartawan, Selasa, 7 September 2021.
Garnita Malahayati —salah satu sayap Partai NasDem— mengapresiasi kinerja panitia kerja (Panja) RUU TPKS yang telah bekerja serius sehingga pembahasannya menunjukkan banyak kemajuan.
Sejak diusulkan pada 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah mengalami berbagai perdebatan. RUU PKS juga berubah menjadi RUU TPKS.
Menurut Lilyana, kehadiran UU TPKS sangat mendesak mengingat kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk berbagai tindak kekerasan seksual meningkat cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada 2020 bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir ini. “Ini fenomena gunung es,” tegasnya.
Ia berharap UU TPKS nanti akan mengatur dan memberi mandat kepada pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk merumuskan berbagai program pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan khususnya untuk korban dan saksi.
“Tak kalah penting juga rehabilitasi atau pemulihan korban secara fisik, psikis, ekonomi dan sosial politik,” tandasnya.
“Sebagai upaya penghargaan, pengakuan, penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM perempuan dan anak,” lanjutnya.
Ia menegaskan, semua pihak harus mendukung RUU TPKS agar segala dinamika yang terjadi membuahkan hasil yang menjadi kebaikan bagi kehidupan bersama, khususnya bagi korban kekerasan seksual.
“Sebagai investasi sosial RUU TPKS akan menjamin pembangunan SDM yang lebih optimal dan mempunyai daya saing yang tinggi di era global,” pungkasnya. (red)