Fatayat NU Kampanyekan Urgensi RUU TPKS di Arena Muktamar

Lampung – Pimpinan Pusat Fatayat NU mengkampanyakan urgensi disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Muktamirin di Arena Muktamar ke-34 di Pondok Pesantren Darussa’adag, Lampung Tengah, Rabu, 22 Desembe 2021.
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggi Erma Rini mengatakan, Muktamar NU dijadikan momentun Fatayat NU untuk mendorong RUU TPKS untuk segera disahkan.
“Muktamar NU adalah momentum sangat penting untuk ikut mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS,” kata Anggi.
Anggi bersama Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ikut serta kampanyekan RUU TPKS kepada para Muktamirin.
Anggi menegaakan, Indonesia saat ini berada pada fase darurat kekerasan seksual dengan berbagai kasus yang belakangan marak terjadi.
“Semoga ada hasil dan rekomendasi penting terkait isu ini dari penyelenggaraan Muktamar NU sekarang,” kata Anggi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, memohon keikhlasan segenap masyayikh dan para muktamirin agar menjadikan RUU TPKS sebagai salah satu poin pembahasan dalam Bahtsul Masail dan Sidang Komisi Waqi’iyah yang digelar di hari pertama muktamar.
Sementara itu, Muhaimin juga berharap para kiai dan peserta muktamar membahas secara khusus isu kekerasan seksual. “Masukan para masyayikh untuk menghadirkan koneksitas antara landasan hukum fiqh dengan kekerasan seksual sebagai problem kebangsaan sangat penting menjadi landasan penguatnya,” ujarnya.
Menguatkan pernyataan Muhaimin, Anggia menegaskan bahwa Fatayat NU bertahun-tahun konsisten menyuarakan isu ini karena kondisi faktualnya benar-benar krusial dan amat mendesak diperhatikan khusus.
Begitu urgennya pengesahan RUU TPKS di DPR RI, Fatayat NU bahkan menyiapkan forum ramah tamah Fatayat NU se-Indonesia di Lampung yang mendesak segera disahkannya RUU TPKS.
“Dengan RUU inilah nantinya akan ada perlindungan optimal terhadap para korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak-anak, ada mekanisme hukum yang lebih tegas dan jelas, serta ada saluran yang optimal dalam penanganan setiap kasus-kasus yang terjadi,” ujar Anggi.
“Kami Fatayat NU meyakini ikhtiar percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi langkah penting menyelesaikan sebagian persoalan kebangsaan pada isu kekerasan seksual yang semakin menjadi-jadi belakangan ini. Dengan memohon ridla dan rahmat Allah, semoga Muktamar NU menghasilkan banyak keputusan yang bermanfaat, dan salah satunya mengenai isu ini,” pungkasnya. (rus/shir)