MUI Laporkan “Nabi Terakhir” di Sulawesi ke Polisi

Paruru Dg Tau, mantan tukang becak yang mengaku sebagai nabi terakhir (santrinews.com/antara)

Tana Roja – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, secara resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) wilayah Tana Toraja, Paruru Dg Tau, ke Polisi.

“Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran,” kata pengurus MUI Tana Toraja, H Tamrin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Nopember 2019.

Paruru yang pernah berprofesi sebagai tukang becak dilaporkan atas dugaan menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Paruru diketahui berasal dari Kabupaten Gowa. Ia mengaku bahwa dirinya adalah Nabi atau Rasul terakhir. Bukan hanya itu, ia juga berhasil mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan shalat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun shalat.

Selain itu, paham lain yang ia ajarkan ialah pengikutnya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

H Tamrin menegaskan, aktivitas Paruru sangat meresahkan warga Muslim di Dusun Mambura. Sehingga jika tidak ditahan maka bisa saja ia semakin menyebarluaskan paham sesatnya hingga ke wilayah Kabupaten Palopo sebab diketahui sudah ada beberapa orang pengikut Paruru di daerah tersebut.

Para pengikut Paruru yang mayoritas hanya tamatan Sekolah Dasar telah menyatakan Insyaf dan menyadari kekeliruannya serta berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kemenag Tana Toraja turun tangan melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja, H Tamrin Lodo bersama beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja.

H Tamrin mengemukakan bahwa setelah Paruru dikonfrontir oleh pihak MUI pada Selasa 26 November 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, Personil Polresta Tana Toraja dengan sigap terjun ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen maupun inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.

“Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres Tana Toraja telah menurunkan personilnya untuk menghentikan seluruh aktivitas LPAAP di Mambura,” katanya.

Selanjutnya, kata Thamrin, Kementerian Agama dalam tugasnya saat ini adalah membimbing para pengikut Paruru untuk kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. (ant/shir)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network